beritajowo.com / jakarta - Syarat Guru mendapat dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) terdapat dalam Juknis Nomor 2 tahun 2022.
Pada pemaparan syarat guru yang dapat dana BOS terdapat pada Juknis Nomor 2 tahun 2022 di bagian 3, berisi Komponen Penggunaan Dana BOS' dalam Pasal 25 hingga Pasal 28.
Adapun syarat guru dapat dana BOS yang terdapat di Juknis Nomor 2 tahun 2022, memiliki empat ketentuan dan dua kriteria yang masing-masing bersangkutan.
Baca Juga: Struktur dan Kaidah Kebahasaan Teks Prosedur
Sementara itu, Dana BOS atau biasa disebut Dana Operasional Sekolah adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan.
Komponen yang dimaksud terdapat dua macam.
Pertama, Dana BOS reguler dan Dana BOS Kinerja.
Salah satu Dana BOS reguler yaitu untuk pembayaran guru honor.
Baca Juga: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ciri-Ciri Teks Prosedur
Untuk pembayaran guru honor memiliki beberapa ketentuan yang dimaksud, sebagaimana dalam Juknis di Pasal 26 bagian 3.
Artikel Terkait
Kabar Gembira Bagi yang Lolos Tahap 2, Ini Waktu Penentuan Berlakunya Pengangkatan Sebagai PPPK Guru
Siapkan Dokumen Pemberkasan Ini Bagi yang Lolos PPPK Guru tahap 2 Pasca sanggah
Dipandang Sebelah Mata, Ternyata Pendapatan Juru Parkir Jauh Lebih Tinggi dari Guru
Gile Bener ! Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekat Membakar Sekolah
Ini Motif Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Gedung Sekolah SMPN 1 Cikelet.
Ini Penjelasan Platform Merdeka Mengajar, Platform Kemdikbudristek untuk Mendukung Guru Mengajar di Sekolah
Kemdikbudristek Mengeluarkan Platform Anti Ribet Merdeka Mengajar untuk Guru, Ini Isinya
Rohimah Janda Kiwil Kabarkan Rommi Halley Pacar Mudanya Sang Guru Yoga Meninggal Dunia
Video Viral Guru Pukul Siswa SMP di Surabaya, Bagaimana Kejelasan Hukumnya???